Ketua DPD RI LaNyalla Mataliti Berpesan Masyarakat Hindari Pinjaman Online Ilegal

- 3 Maret 2021, 09:05 WIB
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Virtual yang dihelat Majelis Nasional KAHMI dengan tema ‘Jalan Selamat Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19’, Rabu 7 Oktober 2020 malam.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Virtual yang dihelat Majelis Nasional KAHMI dengan tema ‘Jalan Selamat Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19’, Rabu 7 Oktober 2020 malam. /Dok. DPD RI/

MANTRA SUKABUMI - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mataliti mengingatkan warga terkait pinjaman online atau biasa disingkat Pinjol.

Apalagi Pinjol yang telah dinyatakan tanpa ijin oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, yang berarti pinjol ilegal.

Menurut data terbaru bahwa ada 51 fintech pinjol yang dinyatakan tanpa ijin atau ilegal oleh OJK.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Kabar Gembira, per Tanggal 28 Februari 2021 Kasus Covid 19 Mulai Menurun

"Sehingga total perusahaan pinjol yang telah dinyatakan ilegal mencapai 3.000 lebih, terhitung mulai sejak 2018 hingga februari 2021 total OJK telah menutup sebanyak 3.107 fintech pinjol ilegal, ucap LaNyalla Mataliti sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi DPD RI @dpdri pada 3 maret 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Senator Indonesia - DPD RI (@dpdri)

LaNyalla Mataliti yamg notabene mantan Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan bahwa, pinjol ilegal selalu menawarkan kemudahan pencairan dana kepada nasabahnya.

Padahal kemudahan pencairan tersebut adalah hanyalah modus belaka.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x