MANTRA SUKABUMI - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mataliti mengingatkan warga terkait pinjaman online atau biasa disingkat Pinjol.
Apalagi Pinjol yang telah dinyatakan tanpa ijin oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, yang berarti pinjol ilegal.
Menurut data terbaru bahwa ada 51 fintech pinjol yang dinyatakan tanpa ijin atau ilegal oleh OJK.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Kabar Gembira, per Tanggal 28 Februari 2021 Kasus Covid 19 Mulai Menurun
"Sehingga total perusahaan pinjol yang telah dinyatakan ilegal mencapai 3.000 lebih, terhitung mulai sejak 2018 hingga februari 2021 total OJK telah menutup sebanyak 3.107 fintech pinjol ilegal, ucap LaNyalla Mataliti sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi DPD RI @dpdri pada 3 maret 2021.
Lihat postingan ini di Instagram
LaNyalla Mataliti yamg notabene mantan Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan bahwa, pinjol ilegal selalu menawarkan kemudahan pencairan dana kepada nasabahnya.
Padahal kemudahan pencairan tersebut adalah hanyalah modus belaka.