Ketua DPD RI LaNyalla Mataliti Berpesan Masyarakat Hindari Pinjaman Online Ilegal

- 3 Maret 2021, 09:05 WIB
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Virtual yang dihelat Majelis Nasional KAHMI dengan tema ‘Jalan Selamat Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19’, Rabu 7 Oktober 2020 malam.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Virtual yang dihelat Majelis Nasional KAHMI dengan tema ‘Jalan Selamat Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19’, Rabu 7 Oktober 2020 malam. /Dok. DPD RI/

Kemudian pinjol tersebut akan menjerat nasabahnya dengan segala cara seperti bunga harian yang tinggi, ancaman, intimidasi, pelecehan bahkan membocorkan data nasabahnya.

"Seandainya harus meminjam secara online, calon nasabah harus mengecek terlebih dahulu fintech pinjol ke OJK," ucap Senator asal Kawa Timur ini menambahkan.

LaNyalla Mataliti mengingatkan bahwa, sebisa mungkin menghindari pinjaman online atau pinjol, namun jika harus terpaksa meminjam pastikan pinjol tersebut telah terdaftar dan telah memiliki ijin dari OJK.

Baca Juga: Sentil Kepala BKPM, Said Didu: Berhentilah Bodohi Rakyat

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Maret 2021: Leo Akan Bersinar, Libra Butuh Kesabaran

"Silahkan di cek terlebih dahulu ke website OJK," ujar LaNyalla Mataliti.

Pemerintah diharapkan dapat bersikap tegas agar agat modus seperti pinjol ilegal tidak berkembang di masyarakat.

Pemblokiran websit dan aplikasi harus dilakukan serta para pelakunya harus dijerat hukum.

Karena dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sangat nyata, dan berharap kegiatan fintech pinjaman online ilegal dapat diberantas.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah