Kemudian pinjol tersebut akan menjerat nasabahnya dengan segala cara seperti bunga harian yang tinggi, ancaman, intimidasi, pelecehan bahkan membocorkan data nasabahnya.
"Seandainya harus meminjam secara online, calon nasabah harus mengecek terlebih dahulu fintech pinjol ke OJK," ucap Senator asal Kawa Timur ini menambahkan.
LaNyalla Mataliti mengingatkan bahwa, sebisa mungkin menghindari pinjaman online atau pinjol, namun jika harus terpaksa meminjam pastikan pinjol tersebut telah terdaftar dan telah memiliki ijin dari OJK.
Baca Juga: Sentil Kepala BKPM, Said Didu: Berhentilah Bodohi Rakyat
Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Maret 2021: Leo Akan Bersinar, Libra Butuh Kesabaran
"Silahkan di cek terlebih dahulu ke website OJK," ujar LaNyalla Mataliti.
Pemerintah diharapkan dapat bersikap tegas agar agat modus seperti pinjol ilegal tidak berkembang di masyarakat.
Pemblokiran websit dan aplikasi harus dilakukan serta para pelakunya harus dijerat hukum.
Karena dugaan pelanggaran yang mereka lakukan sangat nyata, dan berharap kegiatan fintech pinjaman online ilegal dapat diberantas.