Ketua DPD RI LaNyalla Mataliti Berpesan Masyarakat Hindari Pinjaman Online Ilegal

- 3 Maret 2021, 09:05 WIB
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Virtual yang dihelat Majelis Nasional KAHMI dengan tema ‘Jalan Selamat Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19’, Rabu 7 Oktober 2020 malam.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Virtual yang dihelat Majelis Nasional KAHMI dengan tema ‘Jalan Selamat Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19’, Rabu 7 Oktober 2020 malam. /Dok. DPD RI/

Berikut adalah beberapa daftar terbaru pinjaman online atau pinjol yang dinyatakan ilegal menurut OJK, antara lain :

1. Go Duit by Jesus Shoppe.

2. Go Duit-pinjaman dana darurat by
Rhinoceros team.

3. Go Duit by Octavia Hollenbaugh.

4. Dana Cepat.

5. Uang Pintar.

6. Cash Go-Pinjaman Online cepat cair.

7. Butuh modal-pinjaman online cepat cair.

8. Butuh modal-kredit dana rupiah.

9. Pinjam cepat online.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: DPD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah