Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending

- 1 Juni 2021, 09:50 WIB
Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending./*
Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending./* /Pixabay/Mediamodifier/

Ketika masyarakat mengakses pinjaman online, maka ia berhadapan dengan satu pihak saja, yaitu platform penyedia yang menempatkan diri sebagai marketplace.

Platform penyedia ini tidak memiliki payung hukum, sehingga ilegal secara hukum positif negara.\

Adapun P2P lending, sebagaimana pinjol, ia juga merupakan sebuah platform yang menawarkan bantuan pembiayaan atau kredit kepada masyarakat dalam bentuk dana tunai dan lewat perantara teknologi informasi.

Status P2P Lending, juga berperan sebagai marketplace sehingga merupakan tempat yang mempertemukan antara investor atau pemberi pinjaman dan peminjam.

Penyelenggaraan P2P lending diatur secara ketat oleh POJK Nomor 77 Tahun 2016.

Sebagai platform yang menawarkan jasa pembiayaan, baik disadari atau tidak, secara tidak langsung keberadaan kedua platform ini bergerak dalam bisnis dan berorientasi pada pencarian profit (keuntungan).

Setiap dana yang dikucurkan sudah pasti menghendaki adanya imbal hasil berupa keuntungan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Menangis Tersedu Dipelukannya, Ivan Gunawan: Gua Kasihan, Dia Selalu jadi Orang yang Tersudutkan

Untuk mendapatkan keuntungan mereka harus menggaet banyak konsumen. Semakin banyak konsumen, maka peluang keuntungan semakin besar.

Konsumen mereka adalah para lender/debitur yang mengajukan pembiayaan kepadanya.

Akad Pinjol dan P2P Lending serta Imbasnya Baik pinjol dan P2P lending adalah sama-sama bergerak dalam bidang pembiayaan atau pemberi kredit (qardh).

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah