Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending

- 1 Juni 2021, 09:50 WIB
Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending./*
Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending./* /Pixabay/Mediamodifier/

Baca Juga: Seorang Pria Protes Hasil Swab Antigen Karena Positif Covid-19, Netizen: Selamat Anda Kena Korban Bisnis Covid

Amanah penjaminan secara umum ditujukan atas dua hal, yaitu (1) terhadap kembalinya dana yang diutangkan (penagihan nasabah), dan (2) hak nasabah untuk mendapatkan rescheduling atau restrukturisasi terhadap pengembalian bila terjadi kesulitan untuk mengembalikan.

Upaya menjalankan amanah ini pada akhirnya membutuhkan seorang debt-collector (jasa penagih utang).

Di sinilah kemudian terjadi sejumlah permasalahan-permasalahan. Dampak Keberadaan P2P Lending Legal dan Ilegal Mencermati terhadap beberapa fakta penyelenggaraan P2P lending ilegal dan pinjol yang ilegal.

maka tampak beberapa fakta perbedaan keduanya dalam ruang aplikasinya di masyarakat. Pertama, proses pengajuan pembiayaan.

Sebagai platform yang sama-sama berorientasi pada bisnis dan pencarian keuntungan, maka terjadi persaingan dalam menggaet konsumen.

Bagi P2P lending yang legal, maka cara menggaet ini sudah ditetapkan aturannya lewat POJK Nomor 77 Tahun 2016.

Adapun untuk pinjol yang ilegal, maka kebanyakan perusahaan tidak melakukan seleksi dan identifikasi secara benar pada setiap calon peminjam.

Tidak ada penilaian khusus untuk melihat kelayakan dari peminjam. Ini menunjukkan bahwa pinjaman yang diberikan itu sifatnya sembarangan dan tidak profesional.

Kedua, kantor alamat perusahaan. Berdasarkan POJK 77/2016, P2P lending legal memiliki kantor fisik dengan alamat yang jelas dan tidak sekedar Virtual Officer (kantor berbasis virtual/online) semata.

Sementara itu, bagi pinjol ilegal, mereka umumnya hanya memiliki virtual officer. Jadi, selaku perusahaan yang tidak memiliki izin operasional, maka mereka tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah