Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending

- 1 Juni 2021, 09:50 WIB
Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending./*
Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending./* /Pixabay/Mediamodifier/

Secara syara’, akad utang-piutang merupakan akad yang berbasis amanah dan sekaligus dengan niatan untuk tolong-menolong (ta’awun).

Relevansi dari akad amanah adalah besaran dana yang dipinjamkan harus kembali sesuai dengan besaran pihak peminjam mengajukannya.

Jika pinjam Rp100 ribu, maka harus kembali Rp100 ribu. Sebagai akad yang berbasis ta’awun, maka pengucuran dana (pemberian utang) kepada pihak lender harus dengan niat membantu.

Batasan ketentuan syara’ (dhabith) dari akad ta’awun adalah bila terjadi kegagalan dalam membayar, maka pihak pemberi pinjaman harus bisa menjadwalkan (rescheduling) lagi skema pembiayaannya, atau melakukan restrukturisasi.

Baca Juga: Gerah Sebut Buzzer Rusak Negara, Feri Amsari Serukan Lawan Buzzer

Semua ini berangkat dari ketentuan bahwa akad qardh (utang piutang) yang dibenarkan dalam syara’ adalah qardhul hasan (pinjaman lunak).

Karena kedua sikap tersebut umumnya dilakukan terhadap pihak-pihak yang saling mengenal satu sama lain.

maka dibutuhkan keberadaan penjamin (dlamin/kafil) bila hal itu harus melibatkan skala masyarakat luas yang belum tentu saling mengenal.

Dalam konteks ini maka pihak penjamin dari P2P lending adalah Otoritas Jasa Keuangan selaku penerbit POJK Nomor 77 Tahun 2016.

Sementara itu, bagi pinjaman online ilegal, karena ketiadaan payung hukum, maka sikap penjaminannya adalah ditentukan oleh penyelenggara platform itu sendiri, mengingat uang yang dipinjamkan kepada debitur/lender bukan uang mereka sendiri.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah