Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending

- 1 Juni 2021, 09:50 WIB
Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending./*
Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending./* /Pixabay/Mediamodifier/

Ini tentu saja akan menyulitkan peminjam jika suatu saat mengalami masalah atau kendala.

Baca Juga: Gerah Sebut Buzzer Rusak Negara, Feri Amsari Serukan Lawan Buzzer

Ketiga, penyalahgunaan data peminjam. Bagi P2P Lending yang legal dengan ciri kepemilikan kantor fisik yang riil, maka bilamana terjadi kasus gagal bayar, atau indikasi adanya gagal bayar pada konsumen.

maka pihak konsumen ada kemungkinan untuk mendatangi kantor tersebut untuk mengajukan penjadwalan ulang terhadap utangnya.

Lain halnya dengan pinjol ilegal, karena tidak memiliki kantor fisik, maka satu-satunya alasan untuk melakukan penagihan adalah dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah diserahkan kepada pihak pinjol.

Jadi, bila ada kasus beberapa pihak yang tidak merasa melakukan pinjaman online namun dia tiba-tiba dikontrak oleh perusahaan pinjol, maka itu adalah tanda-tanda adanya penyalahgunaan data peminjam dengan niatan untuk mempermalukan (pencemaran nama baik).

Alhasil, beberapa kasus kebocoran data pengguna adalah yang selama ini cukup ramai menghiasi ranah fintech tanah air.

Baca Juga: Bocoran Tokyo Revengers Episode 9 'Alur Ceritanya Semakin Menegangkan' Berikut Tanggal Rilisnya

sebenarnya ada kaitannya dengan ulah perusahaan pemberi pinjaman online yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam menggaet nasabah dan sekaligus melakukan penagihan.

Berbeda dengan perusahaan peer-to-peer lending berizin, ada aturan POJK77/2016 yang membatasi gerak-geriknya sehingga hanya data tertentu saja yang boleh digunakan oleh pihak pemberi pinjaman.

Keempat, proses penagihan yang tidak profesional. Sebagaimana kasus Guru TK yang sudah sampaikan sekilas di atas, adalah contoh kasus kecil dari kasus pinjaman online yang berujung tidak menyenangkan.

Hal ini terjadi karena pemberi pinjaman tidak menagih dengan cara yang profesional. Mereka tidak hanya menghubungi nomor kerabat peminjam, bahkan kerap menggunakan kata-kata kasar saat menagih.

Ini tentu sangat tidak mencerminkan profesionalisme dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan.***

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah