Kemnaker Gulirkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Sebesar 8 Triliun

- 23 Juli 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi - Kemnaker Gulirkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Sebesar 8 Triliun
Ilustrasi - Kemnaker Gulirkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Sebesar 8 Triliun /Pixabay/EmAji./

MANTRA SUKABUMI - Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Bagi Pekerja.

Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh atau BSU di tahun 2021.

Bantuan subsidi upah atau BSU diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kumpulan Amalan Sunnah untuk Wanita di Hari Jum'at, Perbanyak Baca Sholawat hingga Syair Abu Nawas

Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi instagram @kemnaker pada 23 Juli 2021.

Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Ida Fauziyah.

Dengan adanya BSU ini, Menaker berharap beban perusahaan dapat berkurang.

Sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Ibu Ida.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x