Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana

- 24 Juli 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Cair ke 8 Juta Pekerja, Ini Syarat, Kriteria hingga Besaran Dana. /*/ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Dody Luber/WartaPontianak.Com/

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 akan dicairkan ke hampir 8 juta pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 kepada pekerja atau buruh sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di Indonesia.

Seperti pada tahun 2020 lalu, Bantuan Subsidi Upah atau BSU digulirkan pemerintah kepada pekerja ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

BSU 2021 ada beberapa perbedaan dalam syarat dan kriteria penerima bantuan subsidi gaji.

Prlu diketahui juga, pemerintah menggulirkan BSU 2021 dengan tujuan agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  terhadap pekerja di masa pandemi saat ini.

Terlebih kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlajut, membuat kondisi pereokonomian masih belum stabil.

Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia menyebut bahwa kebijakan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan PHK dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Baca Juga: 6 Syarat Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, Berada di Wilayah PPKM Level 4 Salah Satunya

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antar pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan disituasi pandemi saat ini.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, akan ada kurang lebih 8 juta pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.

Dengan estimasi jumlah pekerja atau buruh tersebut, menurut Ida Fauziyah diperkirakan akan membutuhkan dana mencapai Rp8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Gahi Bagi Pekerja atau Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: BSU 2021 Kembali Digulirkan Pemerintah untuk 8 Juta Pekerja, Siap-siap Saldo Rekening Bertambah Rp1 Juta

Pengambilan data pekerja atau buruh untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 masih menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida.

Besaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 diberikan dalam 1 kali pencairan, sehingga pekerja atau buruh akan menerima Rp1 juta sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kembali Digulirkan Pemerintah, Ini Kriteria dan Besarannya

Adapun syarat pekerja atau buruh agar bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta, diantaranya:

1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. Peserta aktif jaminan sosial yang dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 4

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Sebelum itu, sebagi calon pekerja atau buruh yang akan menerima BSU Rp1 juta, penting untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mendapatkan BSU Rp1 juta terbaru.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2021 Cair Kembali, Cek Syarat dan Kriteria Pekerja yang Dapat BSU Rp1 Juta Selama PPKM

Jika pekerja atau buruh yang belum memiliki akun, ikuti alur di bawah ini:

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'Daftar Pengguna'

3. Pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'

4. Masukkan email

5. Klik 'Kirim'

6. Kemudian, link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Silahkan instruksi selanjutnya.

Kemudian, jika sudah memiliki akun, login dengan akses link berikut:

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Anda akan masuk ke dashboard

4. Klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x