BLT Subsidi Gaji 2021 Cair ke 8 Juta Pekerja, akan Gagal Terima BSU Rp1 Juta jika Tak Masuk Kriteria ini

- 26 Juli 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji 2021 Cair ke 8 Juta Pekerja, akan Gagal Terima BSU Rp1 Juta jika Tak Masuk Kriteria ini.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji 2021 Cair ke 8 Juta Pekerja, akan Gagal Terima BSU Rp1 Juta jika Tak Masuk Kriteria ini. /Pixabay.com/EmAji./*/Pixabay.com/EmAji.

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: BSU 2021 Kembali Digulirkan Pemerintah untuk 8 Juta Pekerja, Siap-siap Saldo Rekening Bertambah Rp1 Juta

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyebut bahwa kebijakan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan PHK dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Senin, 26 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antar pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan disituasi pandemi saat ini.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, akan ada kurang lebih 8 juta pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.

Dengan estimasi jumlah pekerja atau buruh tersebut, menurut Ida Fauziyah diperkirakan akan membutuhkan dana mencapai Rp8 triliun.

Baca Juga: Catat, 6 Syarat Terbaru untuk Dapatkan BSU 2021 Rp1 Juta yang Dicairkan pada 8 Juta Pekerja

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x