Kemnaker Tetapkan Syarat Baru Penerima BST Ketenagakerjaan Cair Bulan Agustus Rp1 Juta

- 2 Agustus 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi, Kemnaker Tetapkan Syarat Baru Penerima BST Ketenagakerjaan Cair Bulan Agustus Rp1 Juta
Ilustrasi, Kemnaker Tetapkan Syarat Baru Penerima BST Ketenagakerjaan Cair Bulan Agustus Rp1 Juta /Instagram/prakerja

MANTRA SUKABUMI - Kemnaker akan kembali mencairkan BST Subsidi Gaji bagi karyawan pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp1 Juta Rupiah.

Sayangnya, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan. Mengingat syarat kedua adalah pekerja tersebut gajinya di bawah Rp3,5 juta.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Senin, 2 Agustus 2021. Klik

Baca Juga: Siap-siap Karyawan Miliki Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta dari Kemnaker

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4 yang akan mendapatkan BST Rp. 1 Juta.

Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Kemnaker Keluarkan Anggaran Rp8 Triliun untuk 8 Juta Pekerja, Daftar Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta. 

Baca Juga: Kemnaker Gulirkan Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Sebesar 8 Triliun

Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah