Siap Terjun 15 Oktober, Begini Alur dan Waktu Pelaksanaan Petugas Regsosek BPS 2022

- 23 September 2022, 16:30 WIB
Informasi Petugas Regsosek BPS 2022 Terbaru
Informasi Petugas Regsosek BPS 2022 Terbaru /Ilustrasi: pexels/cottonbro/pexels/cottonbro

MANTRA SUKABUMI - Petugas Regsosek akan mulai bekerja atau terjun ke lapangan pada tanggal yang sudah ditetapkan yaitu 15 Oktober 2022.

Kini, BPS membuka kesempatan bagi putra dan putri Indonesia untuk bergabung menjadi mitra atau petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Anda memiliki kesempatan menjadi bagian dari pendataan ini, maka harus bersedia dor to dor ke rumah warga setempat untuk mencatat data kartu keluarga.

Baca Juga: WOW! Gaji Petugas Regsosek BPS 2022 Bisa Capai UMR, Cek Disini Syarat dan Cara Kerjanya

Tugas Regsosek adalah mengumpulkan data dari seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Kamis 22 September 2022 inilah informasi seputar Regsosek BPS 2022.

Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML),  dan  Petugas  Pendataan  Lapangan (PPL). 

Waktu Pelaksanaan

a. Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan

b. September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek

c. 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan

d. 29 Oktober 2022: Malam Regsosek

Alur Pendataan Lapangan

Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:

a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.

b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.

c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.

d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.

e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Berapa Lama Batas Kontrak Petugas Honorer Regsosek BPS 2022?

Dalam  pelaksanaan  kegiatan  Pendataan  Awal  Regsosek,  BPS  tidak  bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.

Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Bupati/Walikota  mendapatkan  instruksi  untuk melaksanakan  reformasi  sistem  registrasi  sosial  ekonomi,  sehingga  BPS kabupaten/Kota  dapat  berkoordinasi  dan  berkolaborasi  dengan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek.

Kemudian pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

Kemudian Koseka bertanggung  jawab  mengawasi  seluruh  tim  pendataan  awal  Regsosek  di  wilayah tugasnya. ***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah