Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan
Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Regsosek BPS 2022, diantaranya:
1. Arahan Presiden pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022.
2. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022.
3. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang RKP 2023.
Informasi yang dikumpulkan petugas Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi:
1. Kondisi sosioekonomi demografis;