Gaji PNS 2023 Sudah Bisa Dicek Rincian Nominalnya Disini, Angkanya Bikin PNS Sumringah

- 1 Desember 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi Rincian nomial gaji PNS tahun 2023, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4, angkanya bisa membuat PNS sumringah.
Ilustrasi Rincian nomial gaji PNS tahun 2023, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4, angkanya bisa membuat PNS sumringah. /*/Instagram @Indonesiabaik.id//

Diketahui, anggaran belanja pegawai pada 2023 ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik sekitar 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Baca Juga: Kabar Gembira, Dana Sertifikasi dan Inpassing Triwulan 2 Guru Non PNS Cair, Buruan Cek Rekening Anda

Itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS.

Presiden Jokowi sampai terang-terangan menyampaikan bahwa untuk APBN 2023 hanya berfokus pada lima garis besar penganggaran.

Untuk yang pertama adalah transfer ke daerah. Setelahnya anggaran kesehatan, anggaran pendidikan, anggaran perlindungan jaminan sosial, dan anggaran untuk infrastruktur.

Untuk gaji PNS 2023 masih menggunakan aturan Perpres nomor 15 tahun 2019.

PP tersebut merupakan perubahan kedelapan belas dari PP di tahun 1977.

Yang perlu diketahui adalah perubahan yang ada di PP nomor 15 tahun 2019, di antaranya:

Berikut rincian gaji pokok PNS 2022 berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x