MANTRA SUKABUMI - Kabar menggembirakan kini datang untuk Anda pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK, pasalnya Kemensos akan memberikan Bansos PKH sebesar Rp. 3.000.000.
Namun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH KIS PBI JK harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk kemudian diverifikasi ke validannya.
Jika lolos verifikasi oleh Kemensos, maka Anda akan mendapatkan PKH KIS PBI JK yang akan disalurkan selama empat tahap dengan rincian tahap pertama pada bulan Januari, kedua April, ketiga Juli dan keempat Oktober.
Baca Juga: Viral Iklan Situs Judi Online Gunakan Teknologi AI Artis dan Publik Figur sebagai Media Promosi
Adapun bank yang sudah ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan Bansos PKH kepada pemegang KIS PBI JK diantaranya yaitu bank Mandiri, BRI, BNI atau Kantor Pos.
Sebelum kami mengulas bagaimana cara mendaftarkan Bansos PKH KIS PBI JK, sebaiknya Anda simak ulasan manfaat Bansos tersebut untuk KPM.
Manfaat bagai KPM Bansos PKH Pemegang KIS PBI JK
- Bantuan PKH hanya dapat dicairkan oleh penerima manfaat yang telah terdaftar dalam DTKS.
- Bantuan PKH hanya dapat dicairkan di bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Sosial.