Baca Juga: Pemerintah Berencana Akan Perpanjang 6 Jenis Bantuan Sosial Ini hingga 2021, Simak Apa Saja Itu
✓ Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
✓ Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
✓ Kementerian/Lembaga
✓ Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:
¶ Warga Negar Indonesia
¶ Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
¶ Memiliki usaha mikro
¶ Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD