Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.
Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Perintahkan Prajurit TNI Siap Siaga
Baca Juga: Pangdam Jaya Tegur Satpol PP, Dudung Abdurachman: Harusnya Satpol PP duluan
Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah anda masuk dalam daftar penerima BLT BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker. **