2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Sebentar Lagi Cair BLT BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta, Siapkan Berkas Ini Untuk Pencairan
Bagi para pekerja tidak perlu khawatir karena kita dapat mengakses dengan mudah link kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS ketenaga kerjaan gelomnbang 2 tahap 4.
Berikut cara cek mudah penerima BLT BPJS gelombang 2 tahap 4 sebagai berikut:
1. Masuk ke website Kemnaker dengan link www.kemnaker.go.id
2. Tinggal klik masuk saja jika anda sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar