Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut Ciri-ciri Rumah Tangga yang Bahagia Serta Dapat Ridho Allah SWT
Menurutnya, partisipasi anggota koperasi menjadi sangat penting dalam hal pengambilan keputusan, penyertaan modal, pemanfaatan pelayanan, dan partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa.
"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," imbuh Menkop.
Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan.
Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.
Baca Juga: 6 Cara Membuat Makanan Bagi Penderita Diabetes, Sehat dan Lezat
"Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," tegas Menkop.
Seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan, juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi.
Lebih dari itu, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha. **