Bagaimana penerapan hukum "bukan muhrimnya" ini pada praktek ginekologi oleh dokter pria ya? Saat memeriksa calon ibu dan melahirkan? Ada yg bisa kasih pencerahan?
Kepikiran para nakes yg sedang ditersangkakan krn jalankan tugasnya dlm situasi sulit & berbahaya krn Covid ini...— ADDIE MS (@addiems) February 23, 2021
Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Jokowi dan Mensos Risma Pantau Perbaikan Tanggul Jebol di Bekasi
Seperti diketahui, empat tenaga kesehatan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memandikan jenazah covid-19 yang bukan muhrimnya.
Upaya mediasi terus dilakukan dengan keluarga korban, namun mereka tetap melaporkan empat tenaga kesehatan ini ke polisi dan disangkakan dengan pasal penistaan agama.***