Ajukan RUU Internasional untuk Bekukan Pendukung Hamas, DPR AS: Hamas Gunakan Warga Gaza sebagai Perisai

25 Juni 2021, 20:52 WIB
Ajukan RUU Internasional untuk Bekukan Pendukung Hamas, DPR AS: Hamas Gunakan Warga Gaza sebagai Perisai./* //* Mantra Sukabumi/Pixabay/ Jackelberry

 

MANTRA SUKABUMI - 55 anggota DPR di Amerika Serikat (AS) tengah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk membekukan para pendukung Hamas.

RUU internasional yang diajukan oleh DPR AS ini disebut 'Hamas International Financing Prevention Act' atau 'Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Internasional Hamas'.

Diketahui, RUU DPR AS ini akan menjatuhkan sanksi keuangan pada orang asing, lembaga, dan pemerintah yang membantu Hamas atau afiliasi-afiliasi mereka.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dikutip mantrasukabumi.com dari Jerusalem Post, RUU tersebut diperkenalkan pada Rabu, 23 Juni 2021 lalu.

Salah satu anggota yang memimpin RUU itu adalah Wakil Ketua Subkomite Layanan Keuangan DPR untuk Keamanan Nasional, Rep Josh Gott Heimer.

"Sangat penting bahwa Amerika Serikat dan sekutu kami terus mengisolasi kelompok teroris seperti Hamas dan Jihad Islam Palestina dengan memotong sumbernya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah AS mengklaim bahwa Hamas dan Jihad Islam Palestina masuk ke dalam organisasi teroris asing (FTO).

Jika disahkan, RUU ini akan mengharuskan Presiden untuk menyerahkan laporan identifikasi orang asing, lembaga, alat negara asing yang membantu Hamas dan afiliasinya.

Setelah diidentifikasi, Presiden harus menjatuhkan dua atau lebih sanksi terhadap kelompok-kelompok yang diduga memberikan bantuan.

Dilaporkan, sanksi tersebut antara lain penyitaan properti, menyangkal jaminan ekspor-impor, menolak ekspor barang atau teknologi, dan menolak pinjaman uang.

Baca Juga: Israel Kembali Bombardir Gaza, Hidayat Nur Wahid: Mereka Lanjutkan Jati Diri sebagai Penjahat Kemanusiaan

RUU tersebut diajukan tidak lain didasari oleh peperangan antara Hamas dan Israel, yang berlangsung selama 11 hari.

Menurut Gottheimer, Hamas menggunakan masyarakat yang berada di jalur Gaza, Palestina sebagai perisai manusia.

"Bulan lalu, kelompok teroris Hamas menembakkan ribuan roket ke Israel saat menggunakan warga Gaza, termasuk wanita dan anak-anak, sebagai perisai manusia," ucapnya.

Got Theimer melanjutkan, Hamas merupakan kelompok yang merusak perdamaian, sehingga RUU tersebut pun diajukan dalam upaya membekukan para pendukungnya.

"RUU akan memperkuat sanksi untuk melemahkan kelompok teroris yang mengancam sekutu kami Israel, merusak perdamaian, dan semakin mengacaukan Timur Tengah," tuturnya.***

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Jerusalem Post

Tags

Terkini

Terpopuler