Tiongkok Sahkan Undang-undang Keamanan Hong Kong, Sejumlah Negara Nyatakan Keprihatinan Mendalam

29 Mei 2020, 15:52 WIB
Parlemen Tiongkok menyetujui UU Keamanan Tiongkok. //Twitter/@AJEnglish

MANTRA SUKABUMI – Saat Tiongkok mengesahkan Undang-undang keamanan Hongkong sejumlah negara melakukan reaksi dengan menyatakan “keprihatinan mendalam” dengan keputusan yang diambil Tiongkok pada hari Kamis 28 Mei 2020.

Sejumlah negara yang merasakan keprihatinan dengan keputusan tersebut seperti Inggris. Australia. Kanada dan Amerika Serikat.

Keprihatinan tersebut dinyatakan dalam sebuah pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne, Menteri Luar Negeri Kanada Francois-Philippe Champagne, dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Michael Pompeo, keempat negara menanggapi keputusan Tiongkok.

Isi pernyataan keempat negara yang menanggapi keputusan Tiongkok sebagaimana dikutip dari Anadolu Agency adalah "Penandatangan pernyataan ini menegaskan kembali keprihatinan mendalam kami tentang keputusan Beijing untuk memberlakukan hukum keamanan nasional di Hong Kong”.

Baca Juga: Saat Indonesia Gemborkan Hidup New Normal, Korsel Hadapi Pandemi Gelombang Kedua

Adapun pengesahan Undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong yang  mana diatur untuk mengendalikan wilayah semi-otonom setelah berbulan-bulan protes tahun lalu. Dan pada sesi penutup Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif terkemuka Tiongkok, rancangan Undang-undang keamanan nasional Hong Kong secara resmi diadopsi.

Hong Kong merupakan wilayah semi-otonomi di bawah Tiongkok sejak 1997, tahun lalu menyaksikan protes menentang langkah untuk melegalkan ekstradisi ke daratan Tiongkok.

Menjelaskan Hong Kong "benteng kebebasan," pernyataan itu menyatakan, komunitas internasional memiliki kepentingan yang signifikan dan sudah lama ada dalam kemakmuran dan stabilitas Hong Kong.

“Pengenaan langsung Undang-undang keamanan nasional di Hong Kong oleh otoritas Tiongkok, daripada melalui institusi Hong Kong sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Dasar, akan membatasi kebebasan rakyat Hong Kong, dan dengan melakukan hal itu, secara dramatis akan mengikis Hong Kong. otonomi dan sistem yang membuatnya sangat makmur,” tambahnya.

Konflik dengan Kewajiban Internasional

Ini menggarisbawahi bahwa keputusan untuk memberlakukan Undang-undang keamanan nasional yang baru di Hong Kong "terletak dalam konflik langsung dengan kewajiban internasionalnya di bawah prinsip-prinsip Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris yang mengikat secara hukum, yang terdaftar PBB dan akan melemahkan Hong Kong.

Baca Juga: Indonesia Masuk Daftar Negara Dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia, Berikut Posisinya?

“Juga meningkatkan prospek penuntutan di Hong Kong atas kejahatan politik, dan melemahkan komitmen yang ada untuk melindungi hak-hak rakyat Hong Kong termasuk yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,” menurut pernyataan itu.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul

“Kami juga sangat prihatin bahwa tindakan ini akan memperburuk perpecahan yang ada di masyarakat Hong Kong. Hukum tidak melakukan apa pun untuk membangun saling pengertian dan mendorong rekonsiliasi di Hong Kong. Membangun kembali kepercayaan di seluruh masyarakat Hong Kong dengan memungkinkan orang-orang Hong Kong untuk menikmati hak dan kebebasan yang dijanjikan dapat menjadi satu-satunya jalan kembali dari ketegangan dan keresahan yang telah dilihat wilayah itu selama setahun terakhir,” tulis pernyataan sejumlah negara itu.

Baca Juga: Tiongkok Resmikan Undang-undang Keamanan Hong Kong di Sambut Tepuk Tangan Meriah

“Fokus dunia pada pandemi global membutuhkan peningkatan kepercayaan pada pemerintah dan kerja sama internasional. Risiko Beijing yang belum pernah terjadi sebelumnya memiliki efek sebaliknya. Karena stabilitas dan kemakmuran Hong Kong terancam oleh pengenaan baru ini, kami menyerukan kepada Pemerintah Tiongkok untuk bekerja dengan Pemerintah SAR Hong Kong dan masyarakat Hong Kong untuk menemukan akomodasi yang dapat diterima bersama yang akan menghormati kewajiban internasional Tiongkok di bawah UN- mengajukan Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris," tutup pernyataan itu.** (Abdul Muhaemi/ Pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler