Ikuti Saran WHO, Badan Obat PBB Hapus Ganja dari Kategori Obat-obatan Berbahaya

- 3 Desember 2020, 12:35 WIB
Ilustrasi daun ganja.*
Ilustrasi daun ganja.* /Pixabay/GAD-BM/

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Konvensi tersebut menyatakan bahwa salah satu pihak di dalamnya akan mengambil "langkah-langkah pengendalian khusus yang menurut pendapatnya perlu dengan memperhatikan sifat-sifat yang sangat berbahaya" dari obat yang tercantum dalam Jadwal IV.

Jadwal I, tingkat kendali ketat berikutnya, yang mencakup kokain, tidak memuat ketentuan itu. WHO merekomendasikan agar ganja tetap terdaftar di sana, dengan mencatat "tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat yang timbul dari penggunaan ganja".

Namun, komisi tersebut tidak mendukung rekomendasi WHO lainnya, seperti menghapus "ekstrak dan tincture ganja" dari Jadwal I, kata pernyataan itu.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x