Seorang Perempuan Dipaksa, Dipekerjakan Jadi Budak Selama 22 Tahun, Pelaku Dituntut Rp2,74 miliar

- 8 Juli 2020, 06:45 WIB
ILUSTRASI pembantu rumah tangga.*
ILUSTRASI pembantu rumah tangga.* /Istimewa

Inspektur ketenagakerjaan di Brazil pada tahun lalu menemukan 1.054 orang dipekerjakan dalam kondisi dan situasi yang mirip praktik perbudakan. Dalam 25 tahun terakhir, otoritas setempat menemukan lebih dari 5.400 orang jadi korban perbudakan.

Baca Juga: Tragis, Dua Pesawat Tabrakan di Udara, Dikabarkan Seluruh Penumpang Tewas

"Temuan yang mengejutkan, meskipun lebih dari 20 tahun (korban diperbudak, red), pelaku tidak menunjukkan empati (kepada korban)," kata jaksa Alline Pedrosa Oishi Delena dan pengacara publik Joao Paulo Dorini melalui pernyataan tertulis.

"Mereka tega menempatkan korban dalam ruangan yang buruk, tanpa kondisi layak, setelah menjadi pekerja rumah tangga selama 22 tahun," kata dua orang tersebut.

Otoritas di Brazil mendefinisikan perbudakan sebagai kerja paksa, tetapi istilah itu juga mencakup upaya mempekerjakan orang lewat jeratan utang, bekerja dengan kondisi buruk, kerja dalam waktu panjang sehingga mengancam kesehatan korban. Pengertian perbudakan di Brazil juga terkait dengan tiap pekerjaan yang merendahkan martabat seseorang.

Baca Juga: TIM SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Kawasan Pantai Palabuhanratu

Dalam pernyataan pembukanya, Delena dan Dorini menuntut ganti rugi sebesar satu juta real Brazil (sekitar Rp2,74 miliar) atas kerusakan dan kekerasan yang dialami korban. Angka itu merupakan permintaan ganti rugi yang cukup besar dan jarang disampaikan kejaksaan.

Tuntutan itu disampaikan karena buruknya lingkungan kerja yang dialami korban.

Menurut pihak kejaksaan, korban berhenti digaji sejak Februari 2020. Sebelum itu, ia dibayar 300 real Brazil (sekitar Rp806 ribu) per bulan. Bayaran itu jauh lebih rendah dari upah minimum di Brazil sebesar 1.045 real Brazil (sekitar Rp2,88 juta) per bulan.

Baca Juga: Pelarangan Aplikasi Tik Tok di AS Mencuat, Setelah Sebelumnya Dilarang di India, Pompeo: Kita Lihat

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antara news


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x