Terjerat Kasus Penggelapan, Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak Dihukum 17 Tahun Penjara

- 29 Oktober 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi bendera: Terjerat Kasus Penggelapan, Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak Dihukum 17 Tahun Penjara
Ilustrasi bendera: Terjerat Kasus Penggelapan, Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak Dihukum 17 Tahun Penjara /.*/Pexels

MANTRA SUKABUMI - Pada Kamis, 29 Oktober 2020Pengadilan tertinggi Korea Selatan, menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menghukum mantan Presiden Lee Myung-bak 17 tahun penjara karena penyuapan dan penggelapan.

Pengadilan tinggi juga menolak banding mantan presiden untuk jaminan, mengirimnya kembali ke penjara.

Lee, yang memimpin negara itu dari 2008 hingga 2013, ditangkap pada Maret 2018 dan dijatuhi hukuman tujuh bulan kemudian. Namun dia dibebaskan dengan jaminan pada 2019 karena alasan kesehatan.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Istana Beri Kabar Mengejutkan Terkait UU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Akan Ikuti Anjuran Pemerintah

Mahkamah Agung juga menguatkan denda 13 miliar won ($ 11,4 juta) dan penyitaan tambahan sebesar 5,78 miliar won yang dijatuhkan pengadilan banding pada bulan Februari.

"Tidak ada kesalahan dalam putusan sebelumnya dalam hal pencarian fakta atas tuduhan penggelapan atau suap," kata pengadilan dalam putusan seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari Korea Herald pada Kamis, 29 Oktober 2020.

Mantan presiden itu menghadapi tuduhan menggelapkan sekitar 34,9 miliar won dari DAS, perusahaan suku cadang mobil milik saudara laki-lakinya, dan menerima suap sekitar 16,3 miliar won dari Samsung dan perusahaan lain.

Dia akhirnya dihukum karena menggelapkan 25,2 miliar won dari DAS dan menerima suap sebesar 9,4 miliar won.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Korea Herald


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah