Respon Isu Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak, Kemenkes Terbitkan Tata Laksana Penanganannya

20 Oktober 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi Tata laksana penanganan penderita gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak sesuai yang diterbitkan Kemenkes RI. /*/Olga Kononenko/Unsplash

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) baru saja menerbitkan Tata Laksana Penanganan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak

Melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes menerbitkan Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Adapun Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ini ditulis
melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 sebagai respon dari kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak belakangan ini.

Baca Juga: Mengenal Depresi Mayor, Penyakit Psikologis yang Diduga Jadi Penyebab Mahasiswa di Yogyakarta Bunuh Diri

Surat Keputusan yang diterbitkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini sekaligus sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gagal ginjal akut.

Menurut Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenkes pada Rabu, 19 Oktober 2022 mengungkapkan, penyakit gagal ginjal akut pada anak ini telah terjadi pada awal tahun 2022, namun baru mengalami peningkatan pada September.

"Sejumlah antisipasi telah kita lakukan termasuk melakukan fasilitasi dengan menyusun pedoman penatalaksanaan Gagal Ginjal Akut pada Anak,'' ungkap dr. Yanti Herman, MH. Kes.

Lebih lanjut, dr. Yanti menjelaskan bahwa secara keseluruhan pedoman tersebut memuat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap Pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal sesuai dengan indikasi medis.

Baca Juga: Jenis-jenis Miss V Wanita Bikin Pasangan Tergila-gila, Nomor 5 Kenikmatannya Tak Terlupakan

Dimulai dari diagnosis klinis. Penegakan diagnosis untuk penyakit gagal ginjal akut pada anak diawali dengan mengamati gejala dan tanda klinis yang dialami pasien, salah satunya terjadi penurunan jumlah BAK (oliguria) atau tidak ada sama sekali BAK (anuria).

''Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi/penyaringan ginjal. Biasanya ditandai peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia dan/atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine,'' kata Yanti.

Diketahui kasus penyakit gagal ginjal Akut pada anak yang semakin marak terjadi. Bahkan hingga saat ini Indonesia telah mencatat total 152 kasus gagal ginjal akut pada anak.

Gagal Ginjal Akut diketahui menyerang anak pada rentang usia 6 bulan-18 tahun, paling banyak terjadi pada balita.

Gagal ginjal akut atau acute injury adalah kondisi ketika ginjal berfungsi secara tiba-tiba.
Kondisi tersebut dapat terjadi akibat gangguan di ginjal, atau penyumbatan di saluran urin

dengan gejala awalnya berupa infeksi saluran cerna dan gejala ISPA, gejala khas adalah jumlah air seni yang semakin berkurang bahkan tidak bisa BAK sama sekali.

Pada kondisi seperti sudah fase lanjut dan harus segera ditangani ke Fasilitas Kesehatan seperti Rumah Sakit, hal tersebut untuk mencegah kerusakan ginjal permanen.

Baca Juga: Sering Terbangun di Waktu Malam, Ternyata Malasahnya adalah Kesehatan, Cek di Sini

Gagal ginjal akut biasanya terjadi secara tiba-tiba. Namun dalam kondisi tertentu dapat membahayakan penderitanya.

Namun, apabila segera diobati sedini mungkin, kerusakan ginjal akibat gagal ginjal akut dapat disembuhkan.

Oleh sebab itu, orang tua diminta untuk selalu waspada akan gejala awal gagal ginjal pada anak, salah satunya apabila tidak menahan buang air kencing untuk mencegah infeksi saluran kemih berulang yang dapat berujung pada infeksi ginjal

Bagi orang tua yang memiliki gejala seperti infeksi saluran cerna dan gejala ISPA terutama pada rentang usia tersebut, diminta lebih aktif melakukan pemantauan tanda bahaya umum serta pemantauan jumlah dan warna urin (pekat atau kecoklatan) di rumah, pastikan anak mendapatkan cairan yang cukup dengan minum air.

''Bila anak mengalami gejala dan tanda disertai dengan volume urine berkurang atau tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), segera bawa anak anda ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,'' ujar dr. Yanti.

Saat di rumah sakit, pihak Kemenkes merekomendasikan agar pemeriksaan berlanjut pada fungsi ginjal (turun, kreatinin).

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Inilah Amalan Ibu Hamil Agar Proses Melahirkan Berlangsung Mudah, Baca 2 Ayat ini

Jika fungsi ginjal meningkat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.

Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan positif gagal ginjal akut, selanjutnya pasien akan dilakukan perawatan di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU)/Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai indikasi.

Selama proses perawatan, fasyankes akan memberikan obat dan terus memonitoring kondisi pasien yang meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kusmaull, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam.

''Selama proses perawatan pasien Gagal Ginjal Akut akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG). Sebelum diberikan, Rumah Sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan dari Kemenkes,'' jelas dr. Yanti.

Selain itu, untuk mengatisipasi kasus gagal ginjal akut pada anak, Kemenkes melarang penjualan obat sirup di masyarakat.

Berdasarkan laporan IDAI, jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak terus meningkat sejak Agustus lalu. Puncaknya terjadi pada September dengan 78 kasus. Namun demikian, pihak IDAI meminta masyarakat untuk tetap tenang, selalu hati-hati dan waspada.

Baca Juga: Satu Pasien Suspek Cacar Monyet Ditemukan di Jawa Tengah, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Karena Kemenkes secara aktif terus melakukan pemantauan dan pelacakan kasus di masyarakat guan menemukan kasus gagal ginjal akut sedini mungkin.

Salah satunya dengan melaporan penyakit gagal ginjal akut pada anak maupun penyakit menular lainnya melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Baeed Surveillance (SKDREBS)/ Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) di skdr.surveilands.org waktu kurang dari 24 jam.

Apabila fasyankes tidak memiliki akun SKDR, bisa melaporkan ke Dinkes dengan mengisi Formulir Penyelidikan Epidemologi (PE) yang dapat diunduh di https://skdr/surveilands.org dan mengirimkannya ke PHEOC melalui nomor WhatsApp 087777591097 atau email poskoklb@yahoo.com atau pheoc.indonesia@gmail.com

''Pelaporan ini berlaku untuk semua penyakit yang berpotensi terjadi KLB, kami harapkan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan terkait bisa melaporkan secepatnya,'' harap dr. Yanti.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler