Ini 18 Penyakit Komorbid yang Boleh Divaksinasi Covid-19, Salah Satunya Alergi Obat

- 6 Januari 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 tahap 1. Ini 18 Penyakit Komorbid yang Boleh Divaksinasi Covid-19, Salah Satunya Alergi Obat
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19 tahap 1. Ini 18 Penyakit Komorbid yang Boleh Divaksinasi Covid-19, Salah Satunya Alergi Obat /.*/ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini beberapa penyakit penyerta (komorbid) yang diperbolehkan melakukan vaksinasi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang memberikan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 kepada orang dengan penyakit penyerta (komorbid).

Penyakit Komorbid ini direkomendasikan khusus untuk vaksin Covid-19 Sinovac dan dapat berubah sesuai perkembangan data laporan uji klinis tersebut.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Penghapusan CPNS Guru Dibatalkan, PGRI: Mari Kita Kawal Pelaksanaannya

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Rabu, 6 Januari 2021, berikut penyakit penyerta (komorbid) yang layak menerima vaksin Covid-19 sebagai berikut:

1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.

2. Riwayat alergi obat.

3. Riwayat alergi makanan.

4. Asma bronkial. Dengan catatan, jika pasien dalam keadaa. Asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.

Baca Juga: Alhamdulillah, Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM 2021 Rp2,4 Juta Karena Sudah Melewati Syarat ini

Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya

5. Rhnitis alergi.

6. Urtikaria

Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi covid-19, maka vaksin layak diberikan. Jika sebaliknya, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk memberikan vaksin atau tidak. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.

7.Dermatitis atopi.

8. Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.

Baca Juga: Gus Mis Sindir Fadli Zon, Doakan Syekh Ali Jaber Pakai Doa untuk Perempuan

9. Tuberkulosis

Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat anti-tuberkulosis.

10. Kanker paru

Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.

11. Interstitial lung disease

Pasien ILD layak mendapatkan vaksin Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Sampaikan Berita Duka Wafatnya Menteri

12. Penyakit hati

Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respon vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

13. Diabetes melitus (DM)

Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.

14. HIV, dengan catatan vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.

Baca Juga: Heboh, Muannas Alaidid ‘Serang’ Fadli Zon Sambil Sebut Nama Ratna Sarumpaet, Apa Maksudnya?

15. Obesitas
Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.

16. Nodul tiroid
Jika tidak terdapat keganasan tiroid, maka pasien bisa mendapatkan vaksin.

17. Donor darah
Sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 Minggu (untuk semua jenis vaksin). Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 Minggu antar dosis, maka setelah 6 Minggu baru bisa donor kembali.

Baca Juga: Hindari Menatap Layar HP atau TV Terlalu Lama, jika Tak Mau Terkena 5 Gangguan Kesehatan Ini

18. Penyakit gangguan psikosomatis. Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.

Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi perlu dilakukan KIE yang cukup dan tata laksana medis.

Sementara itu, untuk orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksin.

Baca Juga: Mengejutkan, Gilang Dirga Positif Covid-19: Gue Gak Bisa Cium dan Rasakan Apapun

"Vaksin Covid-19 bisa diberikan dengan kriteria pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi," demikian bunyi pernyataan PAPDI. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x