Usai Divaksin Covid-19 Sebaiknya Jangan Dulu Pulang Tunggu 30 Menit, Ini Penjelasannya

- 12 Januari 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /pexels/anna shvets/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah mencanangkan program vaksinisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, menurut petunjuk teknis pelaksanaan vaksinisasi covid-19 dan juga dari kementerian kesehatan, bagi mereka yang telah selesai disuntik vaksin covid-19 disarankan untuk jangan langsung pulang ataupun melanjutkan aktivitas.

Bagi mereka yang telah selesai disuntik vaksin covid-19, disarankan untuk tidak langsung pulang sebelum menunggu jeda waktu 30 menit dari selesai divaksin.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Tanggapi Mensos Risma yang Dilaporkan, Refly Harun: Saya Termasuk Orang Tak Setuju Lapor Melapor

Tak hanya itu saja, mereka pun disarankan untuk menunggu terlebih dahulu selama 30 menit di tempat fasilitas kesehatan yang telah disiapkan bagi mereka yang telah selesai divaksin tersebut.

Mengapa demikian, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping) dari adanya suntik vaksin covid-19 itu.

Dikutip mantrasukabumi.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @indonesiabaik.id pada 11 Januari 2021, vaksin covid-19 secara umum dijelaskan tidak menimbulkan efek samping.

Akan tetapi, apabila terjadi efek samping dalam penyuntikan vaksin covid-19, biasaya akan terjadi pada beberapa reaksi yang ditimbulkan, diantaranya:

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x