Perlu Anda Ketahui, Definisi Zakat, Syarat dan Ketentuan Mengeluarkannya

18 April 2021, 21:25 WIB
Perlu Anda Ketahui, Definisi Zakat, Syarat dan Ketentuan Mengeluarkannya./* /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

 

MANTRA SUKABUMI - Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim jika sudah mampu.

Kewajiban mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal (harta) telah diatur baik waktu maupun syarat dan ketentuan lainnya.

Namun dalam prakteknya ketentuan serta definisi zakat perlu anda ketahui agar tidak keluar dari ketentuan yang telah diatur.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tak Gentar, Meski Lihat Prabowo dan Kopassus, Netizen Tetap Hantam Dahnil Anzar Simanjuntak

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman baznas.go.id, berikut definisi, syarat ketentuan mengeluarkan zakat.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai tinta (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Baca Juga: Diajak Duel Usai Unggah Video Prabowo Subianto dengan Senior Kopassus, Dahnil: Saya Takut

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah menyucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan bersuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran ayat, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzakki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Baca Juga: Pantas Saja Nabi Muhammad SAW Larang Umatnya Cabut Uban, Ternyata ini Alasannya

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di lain:

1) Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

2) Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

3) Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 18 April 2021: Tek Terima Dipenjarakan oleh Nino, Ricky Bongkar Aib Elsa

Baca Juga: Tanda Kiamat Semakin Terlihat, Rasulullah SAW Anjurkan Tempati Tiga Negeri ini

4) Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

5) Harta melewati haul; dan

6) Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.***

 

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler