Siapakah Orang yang Wajib Didahulukan Ketika Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

21 April 2022, 12:30 WIB
Siapakah Orang yang Wajib Didahulukan Ketika Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya /Dok. Istimewa

 

MANTRA SUKABUMI - Pada hakekatnya zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang yang wajib menafkahi keluarganya.

Dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa setiap orang yang wajib diberi nafkahnya, maka wahib pula untuk dibayarkan zakatnya.

Namun bagaimana jika seorang kepala keluarga misalnya tidak mampu membayar seluruh zakat fitrah keluarganya, siapa diantara mereka yang harus didahulukan?

Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2022 untuk Sukabumi? Ini Ketentuan Sesuai Surat Edaran Baznas Jawa Barat

Dikutip mantrasukabumi.com dari kitab Marhaban Ya Ramadhan karya Sayyid Muhammad Amin bin Idrus, inilah rincian orang yang harus didahulukan:

1. Dirinya sendiri

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

((ابدأ بنفسك فتصدق عليها ، فإن فضل شيء ... فلأهلك ، فإن فضل عن أهلك شيء ... فلذي قرابيك)). { رواه مسلم } .

Artinya: "Mulailah (dalam mengeluarkan zakat fitrah) untuk dirimu, dan sedekahkanlah (niatkanlah) untuk dirimu, dan jika terdapat kelebihan, maka untuk istrimu , dan jika masih terdapat kelebihan, maka untuk kerabatmu".{ HR.Muslim }.

Dan jika zakat fitrah tersebut dikeluarkan untuk istrinya terlebih dahulu sebelum dirinya, maka dia berdosa dan tetap jatuh (sah) untuk dirinya.

2. Istrinya

Karena kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri harus diutamakan sebelum orang tuanya dan anaknya.

3. Anaknya yang belum baligh

Dan dalil kewajiban untuk memberi nafkahnya adalah berdasarkan Al-Qur'an dan ijma' (kesepakatan para ‘ulama').

4. Ayahnya atau kakeknya, meskipun dari jalur ibu.

5. Ibunya.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat yang Wajib Dikeluarkan Umat Muslim, Yuk Cek

6. Anaknya yang telah baligh

Yaitu yang tidak memiliki kemampuan untuk mengeluarkannya yang disebabkan karena dia tidak memiliki penghasilan, atau karena sakit gila, atau karena sibuk menuntut ilmu syari'at.

ADalam kitab : " Minhājut_Tholibin ", karya : AlImam Nawawi ra dijelaskan :

لو وجد بعض الصيعان ... قدم نفسه ، ثم زوجته ، ثم ولده الصغير ، ، ثم الآب ، ثم الأم ، ثم الكبير ( ا.هـ.منهاج الطالبين } .

Dari pembahasan di atas, maka dapat diketahui bahwa : "ayah harus lebih didahulukan daripada ibu", hal ini terjadi dalam bab zakat fitrah, lain halnya dalam bab kewajiban memberi nafkah, maka ibu yang wajib lebih didahulukan dari ayah.

Hal ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Al-Imam Syafi'i ra, sedangkan menurut pendapat Al-Imam Mawardi ra : ibu harus lebih didahulukan dari ayah dalam bab zakat fitrah.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler