Musik yang Dibolehkan dan Tidak Menurut Rasulullah SAW, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 23 Desember 2020, 14:35 WIB
ILUSTRASI musik
ILUSTRASI musik /Pexels/ (Mateusz Dach)

MANTRA SUKABUMI - Hukum musik yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan menurut Rasulullah SAW kecuali pada dua kebutuhan ini.

Rasulullah SAW hanya memperbolehkan adanya musik pada saat pesta pernikahan dan hari raya saja.

Rasulullah SAW melarang adanya musik dan tidak memperbolehkannya karena musik itu melalaikan dan Rasulullah SAW tidak menyukai kelalaian.

 Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Beda Dengan Sandiaga Uno, Tokoh Kharismatik Muhammadiyah Ini Tolak Gabung Bersama Jokowi

Musik sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita, terutama sekarang industri musik sudah canggih dan berkembang.

Sebagaimana mantrasukabumi.com melansir dari berbagai sumber, perdebatan pun muncul antara dibolehkan atau tidak mengenai musik dan nyanyian. Rasulullah SAW dan sahabat pernah mendengar musik.

Seorang budak perempuan pernah datang ke kediaman Rasulullah SAW untuk bernyanyi saat hari raya Id.

Bahkan Aisyah r.a dan sabahat Nabi pun sedang berada dikediaman Rasulullah SAW.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x