Perlu Anda Ketahui, Definisi Zakat, Syarat dan Ketentuan Mengeluarkannya

- 18 April 2021, 21:25 WIB
Perlu Anda Ketahui, Definisi Zakat, Syarat dan Ketentuan Mengeluarkannya./*
Perlu Anda Ketahui, Definisi Zakat, Syarat dan Ketentuan Mengeluarkannya./* /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Dinamakan zakat, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai tinta (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Baca Juga: Diajak Duel Usai Unggah Video Prabowo Subianto dengan Senior Kopassus, Dahnil: Saya Takut

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah menyucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan bersuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran ayat, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzakki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Baca Juga: Pantas Saja Nabi Muhammad SAW Larang Umatnya Cabut Uban, Ternyata ini Alasannya

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah