Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Dengan berzakat akan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat harus beragama Islam, serta hidup pada saat bulan Ramadhan.
Jadi yang lahir setelah bulan Ramadhan berakhir atau waktu maghrib pada malam Idul Fitri tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, namun diperbolehkan untuk bersedekah.
Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah juga harus memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Salah satu ulama yaitu Syekh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha 'gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000, - /jiwa.
Editor: Fauzan Evan
Sumber: Baznas