Buya Yahya Ungkap Soal Hukum Musik yang Kini Viral Tentang Hafidz Qur'an Tutup Telinga

- 15 September 2021, 08:30 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum musik menurut Islam
Buya Yahya menjelaskan hukum musik menurut Islam /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Al Bahjah TV/

Dia mengatakan, mendengarkan lagu atau musik itu boleh apabila syairnya baik. Seperti memberi semangat berjuang, semangat belajar atau hal-hal yang wajar.

Lantas musik yang membicarakan keindahan alam adalah hal yang wajar asalkan bukan sesuatu yang jorok.

“Kemudian, siapa yang menyenandungkannya. Ini harus dibahas bukan halal atau haram. Apalagi merendahkan orang, haram dengar musik. Kadang-kadang ada orang begitu cepat menghukumnya tanpa melihat panjang lebar. Karena ada orang dengan cepatnya menuduh haram dari orang, sebetulnya ada mukadimah sebelum ada jawaban,”ujarnya.

Jadi yang kedua adalah siapa yang menyenandungkannya. Meski menyanyikan shalawat nabi adalah seorang perempuan, dengan lenggak-lenggok ganjen, didepan laki-laki banyak, itu boleh atau tidak. Jadi siapa yang menyenandungkannya harus jelas.

Baca Juga: Cara Hadapi Tetangga yang Cuek dan Bikin Kesal, Menurut Buya Yahya

“Kemudian yang ketiga adalah dimana tempatnya. Shalawat nabi, diperdengarkan didepan para pemabuk dan juga pezinah kira-kira bagaimana. Di diskotik misalnya, ada pemabuk juga pezinah, kira-kira pantas atau tidak, khan tidak pantas.,” tuturnya.

Selanjutnya adalah, yang keempat, kapan waktunya. Jangan sampai ngawur waktunya kemudian, ngerusak dan bikin orang nggak bisa tidur atau istirahat. Itu juga tidak benar, biarpun itu senandung lagu yang bagus.

“Lantas kita bicara alat musik. Tidak ada hadis yang soheh, yang disebutkan para ulama, tentang musik, kecuali 1 (satu) hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, bahwasanya suatu saat nanti umatku itu akan menghalalkan Zina, Khmer dan menghalalkan alat yang melalaikan,” tuturnya.

Para ulama membahas hal ini tidak asal halal dan haram. Namun pada alat yang melalaikan, tingkatan haramnya tidak sampai dengan zina dan khmer.

Kelalaian itu karena apa, karena bukan larangan. Tapi karena dijejer dengan sesuatu larangan, maka jadi terlarang.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah