“Apakah alat yang melalaikan semua itu haram, bahkan rasululah juga memperkenalkan rebana, ada sebagian seruling yang diperkenalkan pada rasululah, " kata Buya Yahya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memukul Seorang Istri yang Tidak Taat Kepada Suami Menurut Buya Yahya
"Jadi tidak semua lagu itu adalah haram. Ketika alat musik itu haram, maka dicari taklilnya apa, jangan asal sebut haram,” sambung Buya Yahya.
Alat musik yang diharamkan itu, kata Buya Yahya, karena ada factor penunjang seperti zina dan mabuk-mabukan.
"Tapi kalau tidak ada seperti zina dan khmer, ya silahkan saja. Jangan sampai juga kita mengikuti kebiasaan orang fasik. Dan kita tidak boleh mengambilnya, kalau mengambilnya kita meramaikan orang fasik, " ungkapnya. ***