MANTRA SUKABUMI - KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan hukum kredit motor di leasing.
Menurut Gus Baha, ada dua pendapat yang menjelaskan terkait hukum tersebut, yakni ada yang mengharamkan, namun ada juga yang menghalalkan.
Salah satu alasan yang mengharamkan kata Gus Baha karena hal tersebut termasuk dalam riba.
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Status Waria atau Transgender Menurut Islam, Simak Penjelasannya
Namun lanjut Gus Baha, selama tidak ada dalam akad dan tidak dianggap sebagai hak orang yang menghutangi maka itu bukan termasuk riba.
Hal tersebut disanpaikan Gus Baha dalam sebuah ceramah yang diunggah kanal YouTube Santri Gayeng beberapa waktu lalu.
"Saya sering ditanya orang: Gus, saya kalau beli motor di dealer kalau cash harganya 12 juta, tapi kalau kredit selama 4 tahun harganya jadi 18 juta. Sekarang kan sedang diharamkan dua akad dalam satu barang," ujar Gus Baha.
Tapi lanjut Gus Baha, yang menghalalkan juga pinter, sebab hal itu menurutnya bukan dua akad, sebab dari rumah sudah orang itu sudah membawa uang 600 ribu, berarti sudah jelas dia ingin kredit.