Hukum Kredit Motor di Leasing Menurut Gus Baha: Selama Tidak Ada dalam Akad dan Dianggap Bukan Haknya

- 11 November 2021, 06:00 WIB
Gus Baha jelaskan hukum kredit motor di leasing
Gus Baha jelaskan hukum kredit motor di leasing /Instagram/ @ulama.nusantara

"Dua akad gimana? Kan sudah bawa uang 600 ribu, apalagi bawa uangnya dipandu baliho, uang 600 ribu pulang bawa motor, jadi dia akadnya hanya satu," kata Gus Baha.

Gus Baha kemudian menceritakan saat zaman Nabi Sulaiman dan Nabi Daud pernah terjadi peristiwa seekor kambing betina yang merusak tanaman.

Setelah itu kambing yang merusak tanaman itu, menurut Nabi Daud kambing itu harus disita.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Sholat dan Menikah Waria atau Transgender? Begini Jawaban Menurut Gus Baha

Namun Nabi Sulaiman mengatakan tanaman yang dirusak kambing diperbaiki, sementara kambing yang merusak dimanfaatkan pemilik tanaman hingga tanamannya selesai diperbaiki.

Akhirnya pemilik tanaman bisa menikmati susu kambing tersebut, sementara pemilik kambing memperbaiki tanaman yang dirusak kambingnya.

"Namun itu kebetulan, sebab kambing yang merusaknya betina dan ada susunya, sementara jika kambingnya nakal, tidak ada susunya, mesti bingung juga Nabi Sulaiman," imbuh Gus Baha.

Hal itu diabadikan Allah dalam Al-quran surat Al-Anbiya ayat 78-79 sebagai berikut:

وَدَاوُۥدَ وَسُلَيْمَٰنَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِى ٱلْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ ٱلْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَٰهِدِينَ

Wa dāwụda wa sulaimāna iż yaḥkumāni fil-ḥarṡi iż nafasyat fīhi ganamul-qaụm, wa kunnā liḥukmihim syāhidīn

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah