Hukum Kredit Motor di Leasing Menurut Gus Baha: Selama Tidak Ada dalam Akad dan Dianggap Bukan Haknya

- 11 November 2021, 06:00 WIB
Gus Baha jelaskan hukum kredit motor di leasing
Gus Baha jelaskan hukum kredit motor di leasing /Instagram/ @ulama.nusantara

Salah satu murid kesayangan Mbah Moen itu kemudian menjelaskan agar hal tersebut tidak menjadi riba.

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Cara Taubat Preman: Saya Agak Menyesali Tobatnya, Seharusnya Jangan Hijrah ke Masjid

Menurut Gus Baha uang lebih yang diberikan disebut bisyarah jika tidak ada dalam akad atau perjanjian.

"Kalau bisa dinalar. Misal saya punya hutang ke Mustofa 1 juta, Mustofa juga sering nagih dan menghabiskan pulsa telpon, misal saya menambahi 200 ribu asal tidak dalam akad (perjanjian), dan Mustofa menganggap itu bukan haknya, itu bisyarah," jelas Gus Baha.

Namun jika disebut dalam akad, dan dianggap sebagai haknya, maka hal tersebut dinamakan riba sebab termasuk dalam akad.

"Tapi masalahnya sekarang ada orang yang bisnisnya seperti itu, tidak bilang tapi jelas (ada kelebihannya) maka itu juga riba," terang Gus Baha.

Gus Baha juga menceritakan jika Nabi Muhammad SAW pernah meminjam anak sapi, namun saat mengembalikan dengan sapi besar.

"Tapi semua ulama berpendapat itu bukan riba, dan tidak boleh terjadi ketika diakadkan," pungkas Gus Baha.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah