Benarkah Wanita yang Hamil di Luar Nikah Tak Punya Masa Iddah? Gus Baha Jelaskan Nasab sang Anak

- 16 Desember 2021, 15:18 WIB
Benarkah Wanita yang Hamil di Luar Nikah Tak Punya Masa Iddah? Gus Baha Jelaskan Nasab sang Anak./
Benarkah Wanita yang Hamil di Luar Nikah Tak Punya Masa Iddah? Gus Baha Jelaskan Nasab sang Anak./ /Instagram.com/@riaricis1795

Kendati pasangan yang terlibat 'kecelakaan' tersebut sudah menikah, nasab bayi atau anak dalam kandungannya tak berpihak kepada ayahnya.

"kalau anaknya itu (berjenis kelamin) putri, tetap tidak bisa dinikahkan sama bapaknya, karena bukan bapak yang sudah dinikahi secara syariat," ucapnya.

Sehingga katanya, anak tersebut nantinya dinikahkan oleh hakim bukan bapaknya tersebut.

Kejadian ini, kata Gus Baha, serupa di zaman Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Ternyata Umat Akhir Zaman Lebih Keren daripada Malaikat, Gus Baha: itu Mahsyur Sebab...

Ada dua sejoli yang mengalami 'kecelakaan' hingga sang wanita hamil di luar nikah.

Namun, katanya, mereka kemudian menikah dan ini diapresiasi oleh Nabi Muhammad SAW.

Dengan begitu, kata Rasul, tradisi zina di antara keduanya berakhir dan kini diganti dengan tradisi nikah.

Dari peristiwa tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita yang hamil di luar nikah itu sah ketika menikah.

Pasalnya, wanita tersebut tak memiliki masa iddah.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah