Bolehkah Uang Zakat Diberikan Kepada Keluarga Sendiri? Begini Jawaban Buya Yahya

- 11 April 2022, 08:20 WIB
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai pertanyaan apakah uang zakat dapat diberikan kepada keluarga sendiri
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai pertanyaan apakah uang zakat dapat diberikan kepada keluarga sendiri /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

"Bagaimana sikap saudara jika saudara adik, kakak, keponakan yang memang dia tidak di dalam naungan Anda, tidak makan dengan anda dan dia tidak hidup bersama Anda, maka ketahuilah mereka berhak menerima zakat dari Anda bahkan lebih berhak dari yang lainnya," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Bacaan Niat Lengkap Keluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Istri

Buya Yahya menegaskan jika keluarga terdekat lebih berhak mendapatkan zakat dibanding orang lain dengan satu syarat mereka tidak hidup dalam naungan orang yang berzakat.

"Jangan sampai Anda orang kaya, adik Anda tetangga sebelah dia fakir lalu Anda tidak kasih, orang juga tidak mau ngasih saudara Anda karena mengira Anda sudah kaya pasti sudah ngasih adiknya," beber Buya Yahya.

"Makanya saudara lebih berhak untuk diberi asalkan dia memenuhi syarat fakir miskin, maka saudara Anda lebih berhak untuk Anda berzakat dengan catatan dia tidak dibawah naungan anda tidak hidup dalam tanggungan Anda," sambung Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan uang zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid ataupun pondok pesantren.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat At-Taubah Ayat 103, Perintah Mengeluarkan Zakat

Sebab lanjut Buya Yahya, makna fisabilillah itu adalah orang yang berjihad dijalan Allah yang gratis.

"Kalau Anda kaum pria rombongan berangkat ke Palestina perang di sana Anda berhak mendapatkan zakat asalkan Anda bukan dari tentara yang digaji oleh pemerintah," Pungkas Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah