Inilah Deretan 6 Harta yang Wajib Dizakati Menurut Buya Yahya Lengkap dengan Jumlahnya

- 11 April 2022, 08:35 WIB
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai deretan harta yang harus dizakati lengkap dengan jumlah dan syarat sesuai ajaran Islam
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai deretan harta yang harus dizakati lengkap dengan jumlah dan syarat sesuai ajaran Islam /Tangkapan layar YouTube.com/ Al-Bahjah TV.

MANTRA SUKABUMI - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau Buya Yahya menjelaskan harta yang wajib dizakati.

Menurut Buya Yahya, setidaknya ada 6 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam sebuah pengajian yang ditayangkan di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Baqarah Ayat 43 tentang Perintah Shalat dan Zakat

Lantas apa saja jenis harta yang wajib dizakati jika sudah memenuhi syarat? Berikut dirangkum mantrasukabumi.com pada Senin, 11 April 2022.

1. Emas dan Perak

Harta pertama yang wajib dizakati menurut Buya Yahya adalah emas dan perak yang tidak digunakan sebagai perhiasan bagi kaum wanita.

Selain emas dan perak, yang wajib dizakati adalah uang karena uang disamakan dalam hal ini dengan emas.

"Bagaimana zakat emas dan perak tersebut? yaitu emas dan perak kalau memang sudah mencapai nishob batas minimalnya, batas minimal itu kurang lebihnya antara 90 gram sampai 95 gram minimal emas murni," ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x