Inilah Deretan 6 Harta yang Wajib Dizakati Menurut Buya Yahya Lengkap dengan Jumlahnya

- 11 April 2022, 08:35 WIB
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai deretan harta yang harus dizakati lengkap dengan jumlah dan syarat sesuai ajaran Islam
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai deretan harta yang harus dizakati lengkap dengan jumlah dan syarat sesuai ajaran Islam /Tangkapan layar YouTube.com/ Al-Bahjah TV.

"Jadi kalau Anda memiliki emas murni 95 gram dan sudah satu tahun tersimpan misalnya di lemari Anda, maka di akhir tahun Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen," jelas Buya Yahya.

Sementara untuk perak jika sudah mencapai batas minimal yakni 600 gram perak maka wajib dikeluarkan zakatnya.

2. Peternakan

Harta kedua yang wajib dizakati adalah peternakan seperti onta, sapi, kerbau, dan kambing.

"Syaratnya adalah jika sapi itu 30, kemudian kambing 40, namun ada syarat tambahan yaitu harus yang digembalakan dipadang bebas enggak pakai bayar," kata Buya Yahya.

Sementara jika seperti sekarang yang memberi makanannya dengan membeli, maka tidak perlu mengeluarkan zakat.

Baca Juga: Bolehkah Uang Zakat Diberikan Kepada Keluarga Sendiri? Begini Jawaban Buya Yahya

3. Perkebunan

Ketiga adalah perkebunan, namun perkebunan yang wajib dizakati hanya perkebunan makanan pokok dalam keadaan normal.

Sementara batas minimal perkebunan yang wajib dizakati adalah sejumlah 750-800 kilogram.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah