Inilah Deretan 6 Harta yang Wajib Dizakati Menurut Buya Yahya Lengkap dengan Jumlahnya

- 11 April 2022, 08:35 WIB
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai deretan harta yang harus dizakati lengkap dengan jumlah dan syarat sesuai ajaran Islam
Buya Yahya berikan penjelasan mengenai deretan harta yang harus dizakati lengkap dengan jumlah dan syarat sesuai ajaran Islam /Tangkapan layar YouTube.com/ Al-Bahjah TV.

"Makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, dan kurma di Arab maka wajib dikeluarkan zakatnya, jika pengairannya langsung maka wajib dikeluarkan 10 persen, sementara jika pengairannya mandiri maka sebesar 5 persen," terang Buya Yahya.

4. Perdagangan

Harta yang wajib dizakati yang keempat adalah perdagangan atau pertokoan atau jual beli.

Batas minimal harta perdagangan selama satu tahun adalah senilai 90 gram emas murni atau sekitar 54 juta jika harga pergram sebesar Rp500 ribu.

5. Rikaz atau barang temuan

Rikaz merupakan barang temuan tapi temuannya jahiliyah atau barangnya orang kafir. Sementara jika barangnya orang Islam namanya luqothoh.

"Misalnya Anda menemukan patung emas patung bukan milik orang Islam, misal gambarnya gajah atau patung Jatayu, maka Anda boleh memiliki dan mengeluarkan zakat sebesar 20 persen," beber Buya Yahya.

"Sementara kalau ternyata yang Anda temukan milik orang Islam, misalnya piring emas biarpun haram Anda tidak bisa ambil karena itu adalah miliknya kaum muslimin maka Anda serahkan kepada negara Baitul maal dan sebagainya nanti ditaruh di perkenalkan," sambung Buya Yahya.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Hitung Besaran Zakat Dagang atau Bisnis Menurut Ustadz Abdul Somad

6. Tambang emas dan perak

Terakhir, harta yang wajib dizakati adalah tambang emas dan perak atau bisnis besar seperti bisnis properti.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah