Bolehkah Orang Tua Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Anaknya yang Telah Baligh? Ini Penjelasannya

- 22 April 2022, 08:25 WIB
Bolehkah Orang Tua Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Anaknya yang Telah Baligh? Ini Penjelasannya
Bolehkah Orang Tua Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Anaknya yang Telah Baligh? Ini Penjelasannya /Unsplash.com/Pierre Bamin

Seperti : anaknya yang telah baligh, kecuali apabila anak tersebut mengizinkan orang tuanya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuknya, maka hukumnya adalah sah.

Adapun anak yang belum baligh, baik laki-laki atau perempuan, maka wajib bagi orang tuanya untuk mengeluarkan zakatnya.

Dan tidak disyaratkan harus terdapat izin darinya, karena mereka masih wajib untuk diberi nafkah.

Baca Juga: Siapakah Orang yang Wajib Didahulukan Ketika Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

• Tanda-tanda baligh (kedewasaan seseorang) ada tiga :

1- Genap usianya lima belas tahun bagi laki-laki dan perempuan.

2- Keluar sperma (mani) bagi laki-laki dan perempuan, hal ini apabila usianya telah mencapai sembilan tahun.

3- Keluar darah haid bagi perempuan jika usianya telah mencapai sembilan tahun.

Demikian penjelasan hukum mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah baligh. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah