Seperti : anaknya yang telah baligh, kecuali apabila anak tersebut mengizinkan orang tuanya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuknya, maka hukumnya adalah sah.
Adapun anak yang belum baligh, baik laki-laki atau perempuan, maka wajib bagi orang tuanya untuk mengeluarkan zakatnya.
Dan tidak disyaratkan harus terdapat izin darinya, karena mereka masih wajib untuk diberi nafkah.
Baca Juga: Siapakah Orang yang Wajib Didahulukan Ketika Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya
• Tanda-tanda baligh (kedewasaan seseorang) ada tiga :
1- Genap usianya lima belas tahun bagi laki-laki dan perempuan.
2- Keluar sperma (mani) bagi laki-laki dan perempuan, hal ini apabila usianya telah mencapai sembilan tahun.
3- Keluar darah haid bagi perempuan jika usianya telah mencapai sembilan tahun.
Demikian penjelasan hukum mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah baligh. Semoga bermanfaat.***