Hal ini menurut madzhab Al-Imam Syafi'i ra, Al-Imam Malik ra, dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal ra, sedangkan menurut pendapat Al-Imam Al-Imam Abu Hanifah ra hukumnya adalah sa
Yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok (bukan uang), agar dihukumi sah menurut seluruh pendapat ‘ulama
Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat)
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Membaca Niat Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Para Ulama
Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (Al-Baqarah [2]: 286)
Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja
Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya
Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.***. . . . '.h.h.a:k?0.g.t.n.m.an logis serta dapat diterima.***