Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya

- 5 Juli 2022, 16:47 WIB
Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya
Apakah Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Diperbolehkan? Begini Penjelasannya /Pexels/cottonbro/

Mereka sepakat untuk menyamakan hal tersebut dengan bersedekah yang pahalanya diperuntukkan kepada orang yang sudah meninggal.

Seperti dalam sebuah keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan.

"Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya."

Ungkapan itulah yang kemudian dijadikan landasan boleh tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya Lengkap Tata Cara yang Wajib Dilakukan

Selain itu juga ada satu landasan hadist lagi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sayidah Aisyah RA.

"Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya."

Demikianlah informasi tentang boleh tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x