قال الطيبي: مسح رأس اليتيم كناية عن الشفقة والتلطف إليه، ولما لم تكن الكناية منافية لإرادة الحقيقة لإمكان الجمع بينهما.
Abu Thayyib berkata: "Mengusap kepala anak yatim adalah sebuah kinayah tentang kasih sayang dan sikap lemah lembut (kepada anak yatim)."
Makna kinayah ini tidak bertentangan dengan makna hakiki, karena keduanya bisa dipadukan." (Mirqatul Mafatih, 8/3115).
Yang mana kasih sayang kepada anak yatim tentu saja bukan hanya diwujudkan dengan belaian rambut belaka.
Akan tetapi juga mengurus anak yatim secara baik dan memberi santunan untuk sandang, pangan, papan, dan pendidikannya.
Sehingga pemberian santunan bukan hanya dilakukan pada tanggal 10 Muharram saja tapi juga pada bulan-bulan lainnya.***