3. Wali Nikah Laki-Laki
Bagi calon pengantin perempuan, wajib hukumnya ada seorang wali, baik itu ayah kandung, jika sudah tidak ada dan memiliki saudara laki-laki, bisa jadi wali, jika tidak ada, bisa kakeknya dan seterusnya sesuai urutan nasab yang menjadi wali atau pun bisa menggunakan wali hakim.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW:
“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Baca Juga: Kumpulan Quotes dan Ucapan Hari Santri Nasional 2023, Cocok Dibagikan di Medsos
4. Dua Orang Saksi
Saat prosesi akad pernikahan, selain seorang wali, harus ada juga saksi dari kedua belah pihak calom mempelai. Saksi dari masing-masing kedua mempelai ini harus sydah dewasa, beragama ismlan dan lebih utama paham tentang akad pernikahan.
5. Sedang Tidak Berhaji atau Ihrom
Seorang ulama dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib menegaskaan bahwa salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:
"Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)"
6. Bukan Paksaan
Tak kalah penting juga, menikag merupakan ibadah yang sangat besar pahalanya. Sehingga, salam pernikahan bukan atas dasar paksaan.
Masing-masing calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus ridho dan murni keiinginan keduanya.
Sebagaimana hadist Rasulullah SAW: