"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
Itulah yang patut diketahui terkait rukun dan juga syarat nikah dalam agama Islam agar pernikahan menjadi sah dan mendapat ridho dari Allah. ***