Ternyata Begini Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam, Simak Penjelasannya

- 24 September 2020, 21:07 WIB
ILUSTRASI mewarnai rambut.*
ILUSTRASI mewarnai rambut.* /Pixabay/

1. Mewarnai rambut dengan warna hitam

Hukum menyemir rambut dengan warna hitam tidak diperbolehkan, apalagi mewarnai rambut dengan warna hitam bertujuan untuk melakukan tipuan sangatlah dilarang.

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair, Segera Cek Saldo Gampang Kok, Begini Caranya

Jika rambut telah beruban baik itu pria maupun wanita maka tidak boleh melakukan pewarnaan rambut dengan warna hitam.

Akan tetapi ada pendapat ulama yang mengatakan boleh saja mewarnai rambut dengan warna hitam dengan tujuan untuk melakukan jihad.

Selain itu jika mewarna rambut dengan warna hitam dengan tujuan bukan penipuan untuk madzhab Hanafi dan Maliki hukumnya yaitu makruh.

Sedangkan madzhab Syafi’i sebagain mengharamkannya dan ada beberapa yang berkata makruh.

Akan tetapi ada beberapa ulama yang non-madzhab mengatakan bahwa hukum mewarnai rambut hitam boleh, hal tersebut dikutip oleh Yusuf Qardhawi.

Dilarangnya menyemir rambut dengan warna hitam terdapat dalam salah satu hadist. Jabir radiyallahu ‘anhu berkata di hari penaklukan Makkah datang Abu Quhafah dengan keadaan jenggot dan juga kepalanya telah memutih (berban). Lalu Rasulullah SAW bersabda

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x